ETIKA BERMEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE



ARTIKEL

ETIKA BERMEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE
  MATAKULIAH TEKNOLOGI DAN INFORMASI KOMUNIKASI
Oleh:
Ahmad Sauki
NIM:1610112310002
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
DESEMBER
2017

Kita sekarang ini tidak  terlepas dari media sosial, dimana sekarang ini media sosial menjadi salah satu sumber berita ataupun sarana untuk menulis sesuatu untuk menggiring seseorang untuk mepercayai kita. Media sosial  menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan dari manusia modern.
Media sosial tidak lepas dari kontrol pemerintah Indonesia karena media sosial menjadi salah satu sarana untuk menyebarkan informasi dengan cepat, bahkan memangkas informasi lebih cepat dibandingkan dengan teransportasi tercepat saat ini. Media sosial di Indonesia sudah diatur oleh UU ITE sehingga ini bisa dijadikan landasan kita untuk bermedia sosial dengan baik.
UU ITE terdiri dari 54 pasal dan 13 bab, dan pasal yang sering digunakan untuk menjerat pengguna media sosial adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.

A. Pasal 27 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal ini mengatur bagaimana seluruh kegiatan ITE dilarang untuk mengunggah dan menyebarluaskan hal-hal yang melanggar kesusilaan, memuat perjudian, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, dan yang bermuatan pemerasan dan pengancaman.

B. Pasal 28 berbunyi:            
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dipasal ini jelas bahwa menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerugian dan hal yang menjelekkan SARA adalah dilarang.

C. Pasal 29 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dari penjelasan tiga pasal di atas setidaknya bisa menjadi rujukan bagaimana cara bermedia sosial yang baik dan benar menurut undang-undang yang berlaku. Tidak seperti kata-kata yang terlontar saat berbicara secara langsung, kata-kata yang ditulis di media sosial bisa berdampak luas, bahkan sangat luas karena dunia media sosial bisa dibilang luas tanpa batas. Dunia dimana batasan teritorial sekedar tertulis dalam profil maupun bio, dunia dimana penggunanya bisa memperluas wilayahnya sampai tak terhingga, dan dunia yang batasannya disekat oleh pengguna media sosial itu secara pribadi.

Jika kita sudah mengetahui apa saja etika bermedia sosial, alangkah baiknya kita menjadikan UU ITE sebagai sumber rujukan dalam berbuat di media sosial.

REFERENSI
https://isnacrew.wordpress.com/2015/04/10/panduan-bagi-kamu-pengguna-sosial-media-berdasarkan-uu-ite/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTARA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI, GLOBALISASI DAN ERA INFORMASI

BERSOSIAL DI DUNIA MAYA

PERS DAN NEGARA DEMOKRASI