ETIKA BERMEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE
ARTIKEL
ETIKA BERMEDIA SOSIAL MENURUT UU ITE
MATAKULIAH TEKNOLOGI DAN INFORMASI KOMUNIKASI
Oleh:
Ahmad
Sauki
NIM:1610112310002
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
DESEMBER
2017
Kita sekarang ini tidak terlepas dari media sosial, dimana sekarang
ini media sosial menjadi salah satu sumber berita ataupun sarana untuk menulis
sesuatu untuk menggiring seseorang untuk mepercayai kita. Media sosial menjadi hal yang tidak bisa terpisahkan dari
manusia modern.
Media sosial tidak lepas dari kontrol
pemerintah Indonesia karena media sosial menjadi salah satu sarana untuk
menyebarkan informasi dengan cepat, bahkan memangkas informasi lebih cepat
dibandingkan dengan teransportasi tercepat saat ini. Media sosial di Indonesia
sudah diatur oleh UU ITE sehingga ini bisa dijadikan landasan kita untuk bermedia
sosial dengan baik.
UU ITE terdiri dari 54 pasal dan 13 bab, dan
pasal yang sering digunakan untuk menjerat pengguna media sosial adalah Pasal
27, Pasal 28, dan Pasal 29.
A. Pasal 27 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal ini mengatur bagaimana seluruh kegiatan
ITE dilarang untuk mengunggah dan menyebarluaskan hal-hal yang melanggar
kesusilaan, memuat perjudian, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik, dan
yang bermuatan pemerasan dan pengancaman.
B. Pasal 28 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Dipasal ini jelas bahwa menyebarkan berita bohong
yang menimbulkan kerugian dan hal yang menjelekkan SARA adalah dilarang.
C. Pasal 29 berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dari penjelasan tiga pasal di atas setidaknya
bisa menjadi rujukan bagaimana cara bermedia sosial yang baik dan benar menurut
undang-undang yang berlaku. Tidak seperti kata-kata yang terlontar saat
berbicara secara langsung, kata-kata yang ditulis di media sosial bisa
berdampak luas, bahkan sangat luas karena dunia media sosial bisa dibilang luas
tanpa batas. Dunia dimana batasan teritorial sekedar tertulis dalam profil
maupun bio, dunia dimana penggunanya bisa memperluas wilayahnya sampai tak terhingga,
dan dunia yang batasannya disekat oleh pengguna media sosial itu secara
pribadi.
Jika kita sudah mengetahui apa saja etika
bermedia sosial, alangkah baiknya kita menjadikan UU ITE sebagai sumber rujukan
dalam berbuat di media sosial.
REFERENSI
https://isnacrew.wordpress.com/2015/04/10/panduan-bagi-kamu-pengguna-sosial-media-berdasarkan-uu-ite/
Komentar
Posting Komentar