JANGAN TAKUT MENGELUARKAN PENDAPAT

ARTIKEL

            JANGAN TAKUT MENGELUARKAN PENDAPAT      
MATAKULIAH TEKNOLOGI DAN INFORMASI KOMUNIKASI
Oleh:
Ahmad Sauki
NIM:1610112310002
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
DESEMBER
2017


 
                    JANGAN TAKUT MENGELUARKAN PENDAPAT 
Sekarang ini masih banyak masyarakat di daerah khususnya di Kalimanatan Selatan kurang berani menyatakan penadpatnya di depan umum, masyarakat lebih cenderung mengungkapkannya dengan orang yang terdekatnya untuk menyampaikan kalah-keluhnya pada pemerintah. Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan ruang untuk mengeluarkan pendapat, bahkan sejak lengsernya Orde baru negara memberikan ruang untuk pers atau media untuk menginformasikan hal-hal yang terjadi di masyarakat secara luas.
Masyarakat kita sekarang takut akan mengeluarkan pendapat mugkin ini banyak dipengaruhi oleh trauma masa masa lalu dimana masyarakat dibungkam  oleh Orde baru sejak pergantian era perpolitikan di Indonesia dari Orde baru  ke Era roformasi sekarang ini mungkin sedikit atau banyak merubah pola penyampaian informasi yang dahulunya lebih berpihak ke pemerintah sekarang lebih jauh lebih baik ada kalanya mereka berpihak terhadp pemerintah bahakan ada pula saatnya mereka mengkritik pemerintah saat kebijakannya tidak berpihak pada rakyat.
Untuk sekarang ini kita dari daerah sekalipun bisa mengeluarkan pendapat karena telah diatur oleh UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Apalagi sekarang ini dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media sosial. Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas.
Nah kita orang yang berada didaerah seharusnya lebih aktif dalam menyampaikan pendapat kita di depan umun karena telah diatur oleh konstitusi negara kita.

SEMOGA BERMANFAAT

REFERENSI:
https://www.kompasiana.com/arnanvictor/kebebasan-berpendapat-di-indonesia_5836efbd329773232e5ae87c

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTARA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI, GLOBALISASI DAN ERA INFORMASI

BERSOSIAL DI DUNIA MAYA

PERS DAN NEGARA DEMOKRASI