JANGAN TAKUT MENGELUARKAN PENDAPAT
ARTIKEL
JANGAN TAKUT MENGELUARKAN
PENDAPAT
MATAKULIAH TEKNOLOGI DAN INFORMASI KOMUNIKASI
Oleh:
Ahmad Sauki
NIM:1610112310002
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
DESEMBER
2017
JANGAN TAKUT MENGELUARKAN
PENDAPAT
Sekarang
ini masih banyak masyarakat di daerah khususnya di Kalimanatan Selatan kurang
berani menyatakan penadpatnya di depan umum, masyarakat lebih cenderung
mengungkapkannya dengan orang yang terdekatnya untuk menyampaikan
kalah-keluhnya pada pemerintah. Indonesia merupakan negara demokrasi yang
memberikan ruang untuk mengeluarkan pendapat, bahkan sejak lengsernya Orde baru
negara memberikan ruang untuk pers atau media untuk menginformasikan hal-hal
yang terjadi di masyarakat secara luas.
Masyarakat
kita sekarang takut akan mengeluarkan pendapat mugkin ini banyak dipengaruhi
oleh trauma masa masa lalu dimana masyarakat dibungkam oleh Orde baru sejak pergantian era perpolitikan
di Indonesia dari Orde baru ke Era
roformasi sekarang ini mungkin sedikit atau banyak merubah pola penyampaian
informasi yang dahulunya lebih berpihak ke pemerintah sekarang lebih jauh lebih
baik ada kalanya mereka berpihak terhadp pemerintah bahakan ada pula saatnya
mereka mengkritik pemerintah saat kebijakannya tidak berpihak pada rakyat.
Untuk
sekarang ini kita dari daerah sekalipun bisa mengeluarkan pendapat karena telah
diatur oleh UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Apalagi
sekarang ini dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin
luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Kita pun sebagai mahluk
modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen kita di media
sosial. Dan karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat kita
tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas.
Nah
kita orang yang berada didaerah seharusnya lebih aktif dalam menyampaikan
pendapat kita di depan umun karena telah diatur oleh konstitusi negara kita.
SEMOGA
BERMANFAAT
REFERENSI:
https://www.kompasiana.com/arnanvictor/kebebasan-berpendapat-di-indonesia_5836efbd329773232e5ae87c
Komentar
Posting Komentar