MAKALAH
Mewujudkan Cita-cita Luhur Pendiri Bangsa Pada Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Filsafat Pancasila

Dosen Pembimbing:
H. Dian Agus Ruchliadi, M. Pd
Reja Fahlevi, S. Pd., M. Pd

Disusun Oleh:
                                    NAMA           : AHMAD SAUKI
                                    NIM                : 1610112310002

UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PPKn
MEI 2019


KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil Alamin. Puji Syukur Penulis Panjatkan kehadirat Allah SWT. Penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantisa terlimpah kepada Nabi dan Rasul Muhammad SAW, Kepada Keluarga, Sahabat dan Pengikut Sunnah Beliau hingga Akhir Zaman, Aminnn.
Filsafat Pancasila meruapkan salah satu matakuliah pilihan di Program Studi PPKn FKIP ULM. Dimana mata kuliah ini menagajarkan Pancasila secara lebih mendalam dari aspek pemikiran manusia.
            Dalam penyusunan dan penulisan makalahMewujudkan Cita-cita Luhur Pendiri Bangsa Pada Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)ini tidak lepas dari bantuan bimbingan dari berbagai pihak. Karena itu dalam kesempatan ini Penulis menyampaikan terimakasih kepada semuanya terutama kepada dosen Pembimbing matakuliah Filsafat Pancasila Bapak H. Dian Agus Ruchliadi, S. Pd, M. Pd. dan Reja Fahlevi, S. Pd, M. Pd.
Semoga Allah SWT memberikan balasan yang berlipat ganda kepada semuanya, Demi perbaikan selanjutnya, Kritik dan saran yang membangun akan saya terima dengan senag hati. Akhirnya kepada Allah SWT saya serahkan segalanya mudah-mudahan dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi kita semua.                                          
Banjarmasin,  17 Mei 2019
Penulis

Ahmad Sauki



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Pancasila dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki fungsi sebagai dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
            Dalam situasi seperti sekarang ini masyarakat semakin tidak menyadari makna pancasila, mereka sudah mulai memudarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang telah disepakati bersama. Dalam kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Jika suatu bangsa kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia.

B. Rumusan Masalah
            Seringkali keadilan dipermasaalhkan di negeri ini dimana Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 Alneia IV menyatkan bahwa “serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” ini menjadi titik fokus masalah yang penulis buat dimana musyawarah dapat penulis rumuskan sebagai berikut:
1.      Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban di Negara Indonesia
2.      Dinamila Keadilan Pada Masyarakat Indonesia
3.      Upaya Negara agar Masyarakat dapat Mengimplementasikan Nilai Sila Ke-5

C. Tujuan Pembuatan Makalah
            Adapun tujuan yang dapat didapatkan oleh pembaca diharapkan oleh penulis sebagai berikut ini:
1.      Mengetahui Hak dan Kewajiban di Negara Indonesia
2.      Mengetahui Dinamila Keadilan Pada Masyarakat Indonesia
3.      Upaya Negara agar Masyarakat dapat Mengimplementasikan Nilai Sila Ke-5

D. Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat yang dapat didapatkan oleh pembaca diharapkan oleh penulis sebagai berikut ini:
1.     Manfaat Akademis
Manfaat dari penulisan ini adalah memberi kontrubusi ilmiah pada kajian tentang Implementasi Sila Ke-5 Pancasila secara teoritis berguna untuk mengembangkan konsep ilmu pendidikan kewarganegaraan yang merupakan kajian hukum dan kemasyarakatan.
2.    Manfaat Praktis
Penulisan ini diharapkan memberi manfaat melalui analisis yang dipaparkan memberikan pengetahuan bagaimana tentang  sila kelima pancasila, mendorong perbaikan pelaksanaan pancasila terkhusus sila kelima.

    
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Keadilan
            Menurut Aristoteles Keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.
            Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak ha­rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.
            Keadilan bisa juga diartikan sebagai adalah suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.

B. Macam-macam Keadilan
1.   Keadilan distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama ( just ice is done when equelz are treated equally ). Keadilan distributive sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Legal ( Keadilan Bertaat )
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3.      Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan ases pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurakn pertalian dalam masyarakat.
            Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).







BAB III
PEMBAHASAN
          B. Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban di Negara Indonesia
            Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
1.      Hak Warga Negara Indonesia
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
f.       meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
g.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
h.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
i.        perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
j.        Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
k.      hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.      Kewajiban Warga Negara Indonesia 
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

          B. Dinamika Keadilan Pada Masyarakat Indonesia
            Didalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari antara pancasila dengan masyarakat Indonesia keduanya telah sejalan dengan norma-norma, adat istiadat masyarakat Indonesia. Tidak ada penyelewengan makna Pancasila di masyarakat, namun masyarakat terkadang melakukan hal yang tidak sesuai dengan kandungan isi Pancasila. Sebagai contoh yaitu Pancasila menyerukan dalam sila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, keadilan yang ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia dewasa ini semakin bergeser maknanya, keadilan yang didambakan tidak dirasakan oleh lapisan masyarakat bawah, hanya masyarakat yang berkuasalah yang merasakan keadilan di tanah air ini.
            Pada bidang ini keadilan masih belum ditegakkan oleh Pemerintah Indonesia sekarang ini:
1.      Bidang Hukum
Hukum memang harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan, contohnya korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota kabinet, dan politisi partai politik yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri.
2.      Bidang Kesehatan
Buruknya layanan kesehatan masih menjadi keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean yang panjang, kerumitan dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak jarang yang mendapat penolakan dari berbagai rumah sakit. Hingga pungutan liar untuk memperoleh pengobatan gratis juga masih terjadi.
3.      Bidang Kesehatan
Masalah lain yang memperlihatkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan warga miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak Indonesia yang tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa memberatkan. Oleh sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin Indonesia dengan memberikan pendidikan. Sehingga anak-anak yang kurang mampu tersebut dapat mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti anak-anak pada umumnya.
4.      Masalah Ekonomi
Keadilan dalam bidang ekonomi di negara kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah diharapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Justru masalah yang paling miris di bidang ekonomi yaitu masalah kemiskinan.

         C. Upaya Masyarakat dan Negara agar Masyarakat dapat Mengimplementasikan Nilai Sila Ke-5
                Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta menghormati hak-hak orang lain.
            Demikian pula perlu dipupuk sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
            kalian dapat menerapkan makna dan nilai sila kelima Pancasila melalui hal-hal berikut ini:
1.       Menanamkan rasa kekeluargaan dan gotong-royong di tengah kehidupan bermasyarakat;
2.       Menjaga stabilitas di antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial. Misalnya dengan melakukan kewajiban kalian sebagai bagian masyarakat untuk memastikan keamanan di lingkungan sekitar;
3.       Tidak memaksakan opini atau opini terhadap sebuah peristiwa. Menekan egosime pun sangat diperlukan saat berhadapan dengan kepentingan kelompok;
4.       Mengawasi dan membantu orang lain yang sedang kesusahan;
5.       Menjauhi sikap-sikap tercela seperti tidak merampas hak orang lain yang selama ini menjadi penyebab konflik sosial di Indonesia;
6.       Mendalami konsep berbagi untuk menciptakan keadilan.



BAB IV
PENUTUP
      A. Kesimpulan
Diperlukan upaya yang tidak mudah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, paling tidak untuk menciptakan hal tersebut perlu ada kesadaran dari masing-masing individu untuk merubahnya, jika perubahan itu bisa terlaksana dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat dengan mudah tercipta, baik dalam bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lainnya.

      B. Saran
Sila ke-5, yang seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para penguasa.


DAFTAR PUSTAKA

Deby Gemysa Faradiba . Implementasi Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Online) Tersedia di: https://www.kompasiana.com/ bebefaradiba/552fcb6b6ea8344b3e8b4567/implementasi-sila-kelima-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia Diakses 17 Mei 2019

Untoro, Joko. Implementasi Sila Ke-5 yang Tidak Sesuai Harapan Rakyat.  (Online) Tersedia di: https://www.kompasiana.com/joko_untoro/54f73ef7a333 1158148b45dc/implementasi-sila-ke5-yang-tidak-sesuai-harapan-rakyat Diakses 17 Mei 2019

Zakky. (2018, Juli 28). Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Secara Umum Beserta Macam Macam Keadilan. Retrieved Mei 16, 2019, from ZonaReferensi.com : https://www.zonareferensi.com/pengertian-keadilan/

https://www.plimbi.com/article/170234/implementasi-nilainilai-pancasila-berdasarkan-kelima-silanya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTARA PERKEMBANGAN TEKNOLOGI, GLOBALISASI DAN ERA INFORMASI

BERSOSIAL DI DUNIA MAYA

PERS DAN NEGARA DEMOKRASI