MAKALAH
Mewujudkan
Cita-cita Luhur Pendiri Bangsa Pada Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia)
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Filsafat
Pancasila
Dosen
Pembimbing:
H.
Dian Agus Ruchliadi, M. Pd
Reja
Fahlevi, S. Pd., M. Pd
Disusun
Oleh:
NAMA : AHMAD SAUKI
NIM : 1610112310002
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM
STUDI PPKn
MEI
2019
KATA
PENGANTAR
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil Alamin. Puji Syukur Penulis Panjatkan kehadirat Allah SWT. Penulis dapat
menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat serta salam semoga senantisa
terlimpah kepada Nabi dan Rasul Muhammad SAW, Kepada Keluarga, Sahabat dan
Pengikut Sunnah Beliau hingga Akhir Zaman, Aminnn.
Filsafat Pancasila meruapkan salah satu
matakuliah pilihan di Program Studi PPKn FKIP ULM. Dimana mata kuliah ini
menagajarkan Pancasila secara lebih mendalam dari aspek pemikiran manusia.
Dalam
penyusunan dan penulisan makalah“Mewujudkan
Cita-cita Luhur Pendiri Bangsa Pada Sila Kelima Pancasila (Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia)” ini tidak
lepas dari bantuan bimbingan dari berbagai pihak. Karena itu dalam kesempatan
ini Penulis menyampaikan terimakasih kepada semuanya terutama kepada dosen
Pembimbing matakuliah Filsafat Pancasila Bapak H. Dian Agus Ruchliadi, S. Pd,
M. Pd. dan Reja Fahlevi, S. Pd, M. Pd.
Semoga Allah SWT memberikan balasan yang
berlipat ganda kepada semuanya, Demi perbaikan selanjutnya, Kritik dan saran
yang membangun akan saya terima dengan senag hati. Akhirnya kepada Allah SWT
saya serahkan segalanya mudah-mudahan dapat bermanfaat khususnya bagi penulis
dan umumnya bagi kita semua.
|
Banjarmasin, 17 Mei 2019
|
|
Penulis
|
|
Ahmad Sauki
|
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
dirumuskan dari kehidupan bangsa Indonesia yang digunakan untuk pedoman bangsa
Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila memiliki
fungsi sebagai dasar filsafah negara dijabarkan juga sebagai jiwa bangsa, sebagai
kepribadian bangsa, sebagai pandangan hidup bangsa, yang kemudian dijadikan
sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dalam
situasi seperti sekarang ini masyarakat semakin tidak menyadari makna pancasila,
mereka sudah mulai memudarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang
telah disepakati bersama. Dalam kehidupan sehari- hari, pengamalan sila kelima
Pancasila terkadang tidak sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila
tersebut. Hal ini akan berakibat pada berubahnya sikap masyarat Indonesia. Jika
masyarakat Indonesia bersikap tidak sesuai nilai dan norma Pancasila, maka bisa
dikatakan bangsa tersebut kehilangan jati diri bangsa. Jika suatu bangsa
kehilangan jati diri bangsa, mudah bangsa lain untuk menjajah bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Seringkali
keadilan dipermasaalhkan di negeri ini dimana Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Alneia IV menyatkan bahwa “serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” ini menjadi titik fokus masalah yang penulis buat
dimana musyawarah dapat penulis rumuskan sebagai berikut:
1.
Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
di Negara Indonesia
2. Dinamila
Keadilan Pada Masyarakat Indonesia
3.
Upaya
Negara agar Masyarakat dapat Mengimplementasikan Nilai Sila Ke-5
C. Tujuan Pembuatan Makalah
Adapun
tujuan yang dapat didapatkan oleh pembaca diharapkan oleh penulis sebagai
berikut ini:
1.
Mengetahui
Hak
dan Kewajiban di Negara Indonesia
2. Mengetahui Dinamila Keadilan Pada
Masyarakat Indonesia
3.
Upaya
Negara agar Masyarakat dapat Mengimplementasikan Nilai Sila Ke-5
Adapun manfaat yang dapat didapatkan oleh
pembaca diharapkan oleh penulis sebagai berikut ini:
1.
Manfaat Akademis
Manfaat dari penulisan ini adalah memberi kontrubusi ilmiah pada kajian
tentang Implementasi Sila Ke-5 Pancasila secara teoritis berguna untuk
mengembangkan konsep ilmu pendidikan kewarganegaraan yang merupakan kajian
hukum dan kemasyarakatan.
2.
Manfaat
Praktis
Penulisan ini diharapkan memberi manfaat melalui analisis yang
dipaparkan memberikan pengetahuan bagaimana tentang sila kelima pancasila, mendorong perbaikan pelaksanaan
pancasila terkhusus sila kelima.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Keadilan
Menurut
Aristoteles Keadilan adalah tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang
memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak
berat sebelah, dan tidak memihak.
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. Intinya, keadilan adalah meletakkan segala
sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak harus merata
berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.
Keadilan
bisa juga diartikan sebagai adalah suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan
tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar
sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.
B. Macam-macam
Keadilan
1. Keadilan distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan
secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama ( just ice is
done when equelz are treated equally ). Keadilan distributive sendiri yaitu
suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya, dalam arti pihak
negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam
bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama
yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal ( Keadilan Bertaat )
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap negara dan dalam masalah
ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam Negara. Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun
). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya
disebut keadilan legal.
3.
Keadilan Komulatif
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan ases
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurakn
pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama
kenegaraan untuk mewujudkan tujuan Negara yaitu mewujudkan kesejahteraan
seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan
seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar
dalam pergaulan antara Negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa didunia
dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian
abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
BAB III
PEMBAHASAN
B. Menjaga Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
di Negara Indonesia
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
1.
Hak Warga Negara
Indonesia
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
f. meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
g. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
h. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
i.
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
j.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
k. hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
2.
Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain
d.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
B. Dinamika
Keadilan Pada Masyarakat Indonesia
Didalam kehidupan bermasyarakat
sehari-hari antara pancasila dengan masyarakat Indonesia keduanya telah sejalan
dengan norma-norma, adat istiadat masyarakat Indonesia. Tidak ada penyelewengan
makna Pancasila di masyarakat, namun masyarakat terkadang melakukan hal yang
tidak sesuai dengan kandungan isi Pancasila. Sebagai contoh yaitu Pancasila
menyerukan dalam sila ke lima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”,
keadilan yang ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia dewasa ini
semakin bergeser maknanya, keadilan yang didambakan tidak dirasakan oleh
lapisan masyarakat bawah, hanya masyarakat yang berkuasalah yang merasakan
keadilan di tanah air ini.
Pada bidang ini keadilan masih belum
ditegakkan oleh Pemerintah Indonesia sekarang ini:
1. Bidang Hukum
Hukum memang
harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan,
contohnya korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota
legislatif, para anggota kabinet, dan politisi partai politik yang merugikan
negara sampai milyaran rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding
dengan apa yang telah diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai
tersangka masih saja bisa pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri.
2.
Bidang Kesehatan
Buruknya layanan
kesehatan masih menjadi keluhan dikalangan masyarakat yang kurang mampu di
Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari antrean
yang panjang, kerumitan dalam mengurus syarat-syarat administrasi, bahkan tidak
jarang yang mendapat penolakan dari berbagai rumah sakit. Hingga pungutan liar
untuk memperoleh pengobatan gratis juga masih terjadi.
3.
Bidang Kesehatan
Masalah lain
yang memperlihatkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan yaitu ketidakmampuan
warga miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga banyak anak-anak
Indonesia yang tidak mampu untuk sekolah karena biaya sekolah yang dirasa
memberatkan. Oleh sebab itu pemerintah seharusnya memprioritaskan warga miskin
Indonesia dengan memberikan pendidikan. Sehingga anak-anak yang kurang mampu
tersebut dapat mengenyam pendidikan yang layak dibangku sekolah seperti
anak-anak pada umumnya.
4.
Masalah Ekonomi
Keadilan dalam
bidang ekonomi di negara kita belum bisa terwujud sebagaimana yang telah
diharapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Justru masalah yang
paling miris di bidang ekonomi yaitu masalah kemiskinan.
C. Upaya Masyarakat dan Negara agar Masyarakat
dapat Mengimplementasikan Nilai Sila Ke-5
Sila Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diuraikan secara singkat sebagai suatu tata
masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga
mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan hakikat
manusia adil dan beradab. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh
rakyat yang merupakan pengamalannya, setiap warga harus mengembangkan sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajibanya serta
menghormati hak-hak orang lain.
Demikian pula perlu dipupuk sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan agar dapat berdiri
sendiri dan dengan sikap yang demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta
perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
kalian dapat menerapkan makna dan
nilai sila kelima Pancasila melalui hal-hal berikut ini:
1. Menanamkan
rasa kekeluargaan dan gotong-royong di tengah kehidupan bermasyarakat;
2. Menjaga
stabilitas di antara hak dan kewajiban dalam kehidupan sosial. Misalnya dengan
melakukan kewajiban kalian sebagai bagian masyarakat untuk memastikan keamanan
di lingkungan sekitar;
3. Tidak
memaksakan opini atau opini terhadap sebuah peristiwa. Menekan egosime pun
sangat diperlukan saat berhadapan dengan kepentingan kelompok;
4. Mengawasi
dan membantu orang lain yang sedang kesusahan;
5. Menjauhi
sikap-sikap tercela seperti tidak merampas hak orang lain yang selama ini
menjadi penyebab konflik sosial di Indonesia;
6. Mendalami
konsep berbagi untuk menciptakan keadilan.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Diperlukan
upaya yang tidak mudah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera,
paling tidak untuk menciptakan hal tersebut perlu ada kesadaran dari
masing-masing individu untuk merubahnya, jika perubahan itu bisa terlaksana
dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat dengan mudah tercipta, baik dalam
bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lainnya.
B. Saran
Sila
ke-5, yang seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan,
justru pada prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan
kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari
para penguasa.
DAFTAR PUSTAKA
Deby Gemysa Faradiba . Implementasi Sila Kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Online) Tersedia di: https://www.kompasiana.com/ bebefaradiba/552fcb6b6ea8344b3e8b4567/implementasi-sila-kelima-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-indonesia Diakses 17 Mei 2019
Untoro, Joko. Implementasi Sila Ke-5 yang Tidak Sesuai Harapan Rakyat. (Online) Tersedia di: https://www.kompasiana.com/joko_untoro/54f73ef7a333 1158148b45dc/implementasi-sila-ke5-yang-tidak-sesuai-harapan-rakyat Diakses 17 Mei 2019
Zakky. (2018, Juli 28). Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Secara Umum Beserta Macam Macam Keadilan. Retrieved Mei 16, 2019, from ZonaReferensi.com : https://www.zonareferensi.com/pengertian-keadilan/
https://www.plimbi.com/article/170234/implementasi-nilainilai-pancasila-berdasarkan-kelima-silanya
Komentar
Posting Komentar